Andika Try Wiratama
Kamis, 14/02/2013 11.30 WIB
KOTA BOGOR- Guna menyelarasan dan penyesuaian serta melakukan
sinkronisasi dengan produk hukum nasional, DPRD Kota Bogor akan menyusun
Raperda yang membahas mengenai retribusi.
Raperda tersebut akan mencakup peraturan mengenai tiga jenis retribusi
daerah sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi
Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.