Senin, 11 Februari 2013

KASIR DI TANGKAP USAI GASAK PULUHAN JUTA RUPIAH

Andika Try Wiratama
Senin, 11/02/2013 15:33 WIB 
PARUNG- Kanit Reskrim Polsek Parung AKP Nelson Siregar menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2012), pihaknya mengamankan pelaku pembobol uang kasir milik klinik di kawasan Parung, Bogor. Kasus tersebut dilaporkan pemilik klinik, Senin (11/02/2013) lalu. 
Saat diamankan, pelaku sedang berbelanja bersama temannya AN (25).SR (23)  kasir di sebuah klinik diamankan petugas Polsek Parung karena diduga mencuri uang milik klinik sebesar Rp 90 juta.


Wanita yang merupakan warga warga Kampung  Jati, RT1/5, Desa Parung, Kecamatan Parung diamankan petugas saat berbelanja di mall Yogya, Jalan Sholeh Iskandar,
SR dilaporkan pemilik klinik ke Polsek Parung karena dituding membawa kabur uang puluhan juta milik klinik tersebut. Saat ini, SR mendekam di ruang tahanan Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku kita amankan setelah dilakukan penyelidikan selama dua minggu," ujar Nelson.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone merek Pins yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan yang dia lakukan. " Awalnya kita lacak keberadaan tersangka dan ternyata dia berada di Pamijahan bersama pacarnya  yakni AM yang saat ini masih buron," katanya.

Nelson menjelaskan, selama dua minggu terakhir setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Parung, pihaknya menyebar personil kebeberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.

"Di Pamijahan anggota saya sempat  menginap dan menyisir kebeberapa lokasi yang berdekatan dengan rumah kontrakan tersangka," ujarnya. Namun dari Pamijahan, ternyata pelaku bergeser ke daerah Cimanggu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, SR akhirnya diamankan saat berbelanja di mall Yogya.

"Kepada petugas pelaku mengaku mencuri uang milik klinik atas bujukan pacarnya. Saat ini kita sedang mengejar pacar tersangka," tukasnya.

Sementara itu Kapolsek Parung Kompol Deny Heryanto menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diantas 5 tahun. "Tersangka lainnya yakni AH masih dalam pengejaran," tegas Deny.

Informasi yang dihimpun, SR melakukan aksinya pada 24 Januari 2012 sekitar pukul 07.00 saat kondisi klinik sedang sepi.Saat itu, SR mengambil  uang dari brangkas kasir utama senilai Rp 90,8 juta. Uang sebanyak itu,  dibungkus dengan plastik kresek.

Setelah mencuri, ia kemudian kabur bersama pacarnya AH, yang sebelumnya telah menyiapkan rumah kontrakan di daerah Pamijahan. Uang hasil curian itu kemudian digunakan SR untuk biaya hidup selama dua minggu, sedangkan sisanya dibawa oleh AH.  "Saya cuma dikasih Rp1juta. Sisanya dibawa oleh pacar saya," ujar SR.

Uang sebesar Rp 1 juta itu oleh SR digunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga seperti dispenser dan peralatan dapur. Niat untuk mencuri uang kata SR karena didesak pacarnya."Saya baru kenal dekat sama dia (AH) baru lima bulanan.Sebelumnya, dia juga kerja di klinik tapi sudah keluar akhir 2011 lalu," katanya.(atw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar